x

KPK Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 14:49 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Temuan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

KPK menyatakan pendalaman tidak hanya menyasar dugaan suap, tetapi juga aspek etika kepegawaian. Hal itu berkaitan dengan status Mulyono sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rangkap jabatan tersebut akan ditelusuri dari sisi kepatutan dan pengawasan internal. Menurutnya, perlu dilihat apakah kondisi tersebut termonitor oleh instansi terkait.

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Budi menambahkan jumlah perusahaan yang melibatkan Mulyono terbilang signifikan. Ia menyebut rangkap jabatan tersebut mencapai lebih dari 10 perusahaan.

“Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” katanya. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri latar belakang pembentukan dan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami,” ujar Budi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan aspek perpajakan.

Ia menegaskan pendalaman tersebut dilakukan di luar pokok perkara dugaan suap pengaturan restitusi pajak. Seluruh temuan akan diuji berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Sementara itu, Mulyono telah memberikan pernyataan terkait perkara yang menjeratnya. Ia mengakui kesalahannya karena menerima suap dalam proses restitusi pajak PT BKB.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Mulyono menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya. Pernyataan itu disampaikan saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya berasal dari pihak fiskus dan swasta.

Dua tersangka tersebut yakni Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus dugaan suap restitusi pajak ini terungkap melalui operasi tangkap tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
21 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x