Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026). (Youtube Tv Parlemen) TODAYNEWS.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan perubahan batas besaran gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.
Dalam aturan baru tersebut, KPK menaikkan batas gratifikasi pada sejumlah kategori tertentu. Kategori itu antara lain hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga pemberian dalam rangka pisah sambut atau pensiun.
Setyo menegaskan prinsip utama terkait gratifikasi tetap tidak berubah. Ia menekankan bahwa gratifikasi sebaiknya ditolak sejak awal apabila memiliki potensi konflik kepentingan.
“Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal,” ujar Setyo usai rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). Ia menilai penolakan perlu dilakukan jika terdapat indikasi kepentingan tertentu dari pemberi.
Menurut Setyo, perubahan batas nilai gratifikasi bukan untuk melegalkan pemberian hadiah. Kebijakan ini justru diharapkan dapat mencegah praktik suap di lingkungan penyelenggara negara.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap,” katanya. Ia menyebut pencegahan menjadi fokus utama KPK.
KPK juga tetap mewajibkan pelaporan apabila nilai gratifikasi melebihi batas yang telah ditentukan. Batas waktu pelaporan yang diberikan adalah maksimal 30 hari sejak penerimaan.
Setyo menjelaskan, mekanisme pelaporan ini bertujuan menjaga transparansi. Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, KPK telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit ini berfungsi sebagai penghubung antara instansi dan KPK.
“Kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi,” ujar Setyo. Ia berharap keberadaan UPG dapat mempercepat proses koordinasi dan pelaporan.
Setyo menambahkan, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui UPG di masing-masing instansi. Alternatif lain adalah melapor langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.
“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan,” kata Setyo. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam aturan baru tersebut, batas wajar gratifikasi hadiah pernikahan atau upacara adat keagamaan mengalami kenaikan. Nilainya berubah dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Batas gratifikasi antar rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang juga dinaikkan. Nilai per pemberi berubah dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 dengan total tahunan Rp1.500.000.
Sementara itu, batas gratifikasi antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapus. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih menetapkan batas Rp300.000 per pemberi.
KPK berharap penyesuaian aturan ini dapat memberikan kepastian bagi penyelenggara negara. Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik gratifikasi tetap diperkuat agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.