Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru dilakukan beberapa waktu setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti sebelum melakukan penahanan. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara kuat dan tidak terburu-buru.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, bukti yang telah dikumpulkan penyidik semakin memperkuat konstruksi perkara. Bukti tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah diuji melalui mekanisme hukum praperadilan. Proses tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak,” ujar Asep.
Ia menegaskan putusan tersebut memperkuat bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Dengan demikian, status tersangka Yaqut dinilai sah secara hukum.
Dalam perkara ini, KPK akhirnya menahan Yaqut setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2026. Penahanan dilakukan setelah ia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu ia telah mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan kedua tangan terborgol.
Pada hari pemeriksaan tersebut, Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Ia datang bersama tim penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Namun hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil dalam proses hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.