TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu (27/8/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah/Solo Balapan.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Sudewo sempat absen pada panggilan Jumat (22/8/2025) karena alasan kesibukan lain.
“Dari pemanggilan sebelumnya, yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah teragendakan, sehingga meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 27 Agustus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025). Pernyataan itu menegaskan alasan absennya Sudewo pada panggilan pertama.
KPK memastikan Sudewo hadir kali ini. Sebab, tanggal pemeriksaan ditentukan berdasarkan permintaan yang bersangkutan.
“Itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Budi. Ia optimistis tidak akan ada alasan baru untuk ketidakhadiran.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah menekankan pentingnya keterangan Sudewo dalam perkara besar ini.
Nama Sudewo mencuat karena diduga menerima aliran dana dari proyek DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menilai keterangannya krusial untuk menelusuri dugaan suap.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Ia menyebut dugaan itu masih dalam proses pendalaman.
KPK pun membuka peluang lebih lanjut untuk menghadirkan Sudewo sebagai saksi tambahan. Semua bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi. Hal ini memberi sinyal pemeriksaan bisa berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, nama Sudewo ikut disebut. Pengadilan Tipikor Semarang juga mendengar keterangan terkait dugaan penerimaan dana.
KPK mengungkap telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Uang itu berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada penyitaan Rp3 miliar di rumahnya.
Sudewo juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung. Ia menolak tuduhan penerimaan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Dengan pemeriksaan ulang hari ini, KPK menunggu kesaksian langsung Sudewo. Keterangan itu akan menjadi bagian penting dalam membongkar aliran dana korupsi jalur kereta api.