x

KPK Jadikan Kondisi Kesehatan Yaqut Pertimbangan Status Tahanan Rumah

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 04:32 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kondisi kesehatan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi faktor penting dalam penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyakit yang diderita disebut memengaruhi kebijakan terkait status penahanan.

KPK menegaskan bahwa aspek kesehatan menjadi bagian dari evaluasi dalam proses hukum. Pertimbangan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kondisi kesehatan Yaqut berdasarkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim medis.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep, Rabu (25/3/2026).

Selain gangguan pencernaan, Yaqut juga memiliki riwayat asma. Kondisi ini dinilai menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan kebijakan penahanan.

KPK menilai keputusan hukum harus mempertimbangkan kondisi objektif tersangka. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji telah disidik sejak Agustus 2025. Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang besar.

Awalnya, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebut angka tersebut berada di kisaran Rp622 miliar.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Penetapan tersebut menjadi awal proses hukum yang terus berjalan hingga kini.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut telah ditolak pengadilan. Setelah itu, KPK melakukan penahanan di rumah tahanan sebagai bagian dari prosedur hukum.

Status penahanan kemudian sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali mengalihkan penahanan ke rutan. Langkah ini menunjukkan bahwa status penahanan bersifat dinamis.

KPK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Pertimbangan kesehatan tetap menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan akuntabel.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x