x

KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Tegaskan Risiko Pidana

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 20:03 17 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi menjelang Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan korupsi pada momentum hari raya.

Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Surat ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memperkuat integritas aparatur negara. Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan tugas tetap berjalan independen.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kata Budi.

KPK juga mencatat adanya laporan gratifikasi yang masuk menjelang hari raya. Tercatat sebanyak 32 laporan dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebagian laporan masih dalam proses penelaahan. Sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih diverifikasi oleh KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” kata Budi.

KPK menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam pencegahan korupsi. Khususnya dalam mengendalikan praktik gratifikasi pada momen keagamaan.

Budi juga mengingatkan agar penyelenggara negara dan ASN menjadi teladan bagi masyarakat. Integritas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

KPK turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan gratifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap potensi pelanggaran.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun kanal pengaduan resmi KPK. Selain itu, layanan konsultasi juga disediakan untuk membantu masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Melalui upaya ini, KPK berharap pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Momentum Idul Fitri diharapkan tetap menjadi ajang silaturahmi tanpa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

53 minutes ago
2 hours ago
11 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x