x

KPK Imbau Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Kooperatif Penuhi Panggilan

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 08:01 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk memenuhi panggilan penyidik. Imbauan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2025). Ia menegaskan kehadiran Nyumarno dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk melengkapi rangkaian pembuktian.

Budi menjelaskan KPK telah mengantongi sejumlah bukti awal dalam perkara tersebut. Keterangan dari pihak-pihak terkait dinilai krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif,” kata Budi. Ia menekankan sikap kooperatif akan membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut merupakan yang kesepuluh dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sepuluh orang pada 18 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sehari setelah OTT, KPK membawa delapan dari sepuluh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

Dua di antara pihak yang diperiksa saat itu adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui aliran suap tersebut.

KPK berharap seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif. Sikap tersebut dinilai penting demi mengungkap perkara secara terang dan akuntabel.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
13 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x