TODAYNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti itu diberikan kepada Sekjen PDIP yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti tersebut. KPK belum dapat mengambil langkah apapun sebelum surat resmi diterima.
“Tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025). Ia menyebut, proses hukum baru akan dihentikan setelah Keppres keluar.
Menurut Budi, amnesti hanya berlaku pada penghapusan hukuman, bukan pada status kesalahan. Ia menyebut bahwa secara hukum, Hasto tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” lanjut Budi. Namun, ia menekankan bahwa proses sebelumnya telah berjalan sesuai hukum acara dan alat bukti yang kuat.
KPK memastikan, meski Hasto mendapatkan amnesti, penanganan kasus suap PAW tetap berlanjut. Lembaga antirasuah itu masih memburu tersangka lain, termasuk Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam perkara ini masih ada beberapa tersangka, dan satu masih jadi DPO,” ujar Budi. Ia menambahkan, KPK bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menangkap Harun.
Budi menyatakan bahwa kerja penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam kasus Hasto telah dilakukan secara profesional. Pemberian amnesti disebut tidak mengubah integritas penanganan perkara oleh KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tidak menghapus status kesalahan terdakwa. “Orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Johanis.
Menurut Johanis, amnesti hanya berdampak pada penghapusan hukuman, bukan pada kesalahan perbuatan. Ia menilai hal itu perlu dipahami agar tidak terjadi salah tafsir publik.
KPK menegaskan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Pemberian amnesti kepada Hasto tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian,” kata Budi lagi. Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun segera memberi informasi kepada KPK.
Tidak ada komentar