x

KPK Harap Pengesahan RKUHAP Tidak Pangkas Kewenangan Antikorupsi

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Nov 2025 08:45 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang baru. Keputusan itu memicu respons cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan harapannya agar aturan baru tersebut tidak memangkas kewenangan lembaganya. “Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor.

Ia menilai RKUHAP yang telah disetujui DPR sudah mengakomodasi hal-hal prinsip yang menjaga peran strategis KPK. Setyo menekankan banyak pasal bersinggungan dengan kerja lembaganya sehingga penting bagi aturan itu tetap mendukung pemberantasan korupsi.

“Pasti sudah diakomodasi, karena kan, cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK,” tuturnya dalam kesempatan yang sama. Ia menambahkan bahwa kewenangan inti KPK diyakini tetap dapat dijalankan.

Menurutnya, RKUHAP tidak boleh sampai memengaruhi tugas pokok dan fungsi lembaga antirasuah. Ia berharap para perancang undang-undang memahami pentingnya menjaga efektivitas KPK.

Meski demikian, Setyo memastikan pihaknya tetap melakukan kajian internal terhadap regulasi baru tersebut. KPK ingin memastikan tidak ada pasal yang berpotensi menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Nah, itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat,” ujarnya. Ia kembali menegaskan harapannya agar tak ditemukan pasal yang mengganggu kinerja lembaga.

Setyo menyebut kajian tersebut penting sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan implementasi aturan. Menurutnya, analisis mendalam memastikan KPK tetap solid menghadapi dinamika hukum baru.

DPR RI sebelumnya menyetujui RUU KUHAP sebagai undang-undang pada 18 November 2025. Persetujuan itu dicapai melalui rapat paripurna yang digelar di Senayan.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana nasional. DPR menyebut aturan baru itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan hukum modern.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan jadwal pemberlakuan UU tersebut. Ia memastikan regulasi baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan itu akan berjalan bersamaan dengan mulai operasionalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemerintah menyatakan kesiapan untuk mendampingi transisi sistem hukum tersebut.

Supratman menegaskan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan secara terintegrasi. Ia mengatakan hal itu dirancang untuk memperkuat harmonisasi penegakan hukum nasional.

Dengan pengesahan ini, seluruh institusi penegak hukum diharapkan dapat segera menyesuaikan pedoman kerja. Pemerintah meminta koordinasi lintas lembaga dilakukan secara optimal.

KPK menjadi salah satu lembaga yang paling mencermati perubahan aturan tersebut. Setyo memastikan lembaganya siap mengikuti ketentuan baru selama tidak mengurangi kewenangan dalam memberantas korupsi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
17 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x