x

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Cilacap, Sita Dokumen dan Ponsel Terkait Kasus Pemerasan

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Mar 2026 11:00 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (16/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan dana dari pejabat daerah.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya hand phone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi penting. Lokasi tersebut antara lain rumah dinas Bupati Cilacap, kantor bupati, hingga kantor sekretaris daerah.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.

Selain itu, tim penyidik turut menggeledah kantor Asisten I, Asisten II, dan Asisten III di lingkungan pemerintah kabupaten. Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan bukti terkait perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan. Seluruh dokumen dan perangkat elektronik akan diperiksa lebih lanjut.

“Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” kata Budi.

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan KPK sepanjang tahun ini.

Operasi itu juga menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul bersama 26 orang lainnya.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut. Uang itu diduga berasal dari pengumpulan dana di lingkungan pejabat daerah.

Sehari setelah operasi, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menyebut praktik tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari pejabat daerah.

Dalam penyelidikan awal, KPK mengungkap Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk pembagian tunjangan hari raya kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dari target tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan kepada unsur Forkopimda. Sementara sisanya diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum target dana itu tercapai, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan. Saat penangkapan dilakukan, uang yang terkumpul baru sekitar Rp610 juta.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
1 day ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x