Laporan: Azis Arriadh
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam Gala Dinner of ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10/2026) malam.Foto: DJKI Kemenkum RI TODAYNEWS.ID – Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara untuk melindungi karya jurnalistik di era digital. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya perlindungan tersebut tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan perkembangan teknologi memungkinkan informasi melintasi batas negara dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Perkembangan tersebut membuka peluang distribusi informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh pelindungan yang semestinya,” kata Hermansyah dalam Gala Dinner of ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10) malam.
Menurut dia, tantangan dalam melindungi informasi digital kini tidak dapat lagi dihadapi oleh negara-negara secara sendiri-sendiri, sehingga diperlukan pendekatan bersama untuk mengatasinya.
Hermansyah menjelaskan negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum dan kebijakan yang beragam. Meski demikian, perbedaan tersebut tidak menghilangkan tujuan bersama untuk membangun konektivitas digital yang terbuka, memastikan karya memperoleh pelindungan, serta mendukung keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Ia menilai kerja sama regional semakin penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai pelindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan ekosistem digital.
Karena itu, Hermansyah berharap dialog antarpemangku kepentingan dapat mempererat hubungan antarnegara sekaligus membuka peluang kolaborasi konkret dalam menghadapi tantangan pemanfaatan karya di lingkungan digital.
Hermansyah menambahkan, ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era yang akan digelar pada Sabtu ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat persahabatan, rasa saling memahami, dan kerja sama di antara negara-negara peserta.
Menurutnya, hubungan yang kuat dan dialog berkelanjutan dapat menjadi landasan untuk merumuskan pendekatan bersama dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi.
Ia juga mengajak para peserta forum untuk mempererat hubungan sebagai bagian dari keluarga besar ASEAN serta menjadikan pertemuan tersebut sebagai awal dari diskusi yang produktif.
Hermansyah berharap penguatan kerja sama dapat mendukung masa depan ASEAN yang dinamis dan berkelanjutan. Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak pencipta dan menjaga keberlangsungan jurnalisme.
Forum tersebut akan dihadiri perwakilan dari sejumlah negara, antara lain Myanmar, Timor-Leste, Inggris, Laos, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Kehadiran para pemangku kepentingan internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pertukaran perspektif mengenai pelindungan karya jurnalistik serta tantangan hak cipta di era digital.
Sejalan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengingatkan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan karya jurnalistik.
Pelaku media, jurnalis, dan masyarakat perlu memahami hak atas karya yang dihasilkan maupun digunakan. Penggunaan karya juga harus dilakukan sesuai ketentuan, disertai pemahaman mengenai mekanisme pelindungan hak cipta melalui DJKI.
Informasi mengenai layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui https://hakcipta.dgip.go.id/
Editor: Azis Arriadh