Caption: Gedung KPK. Foto: ShutterstockTODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan merupakan bagian lanjutan dari perkara suap pajak.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026). Ia menegaskan tim masih bekerja di lokasi.
KPK belum merinci barang bukti yang diamankan. Budi menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penggeledahan selesai.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan.
Para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Selain itu, KPK juga menetapkan Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Karim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Agus Syaifudin menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi. Askob Bahtiar merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Abdul Karim Sahbudin berprofesi sebagai konsultan pajak. Sementara Edy Yulianto merupakan staf PT Wanatiara Persada.
Kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 11 hingga 30 Januari 2026.
Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor. Keduanya juga dijerat Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar dijerat pasal penerimaan suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap awal perkara. Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, nilai tersebut diduga direkayasa. Angka kurang bayar kemudian berubah menjadi kesepakatan all in sebesar Rp23 miliar.
“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep. Namun, perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.
Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025. Nilai pajak yang harus dibayar PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal,” ujar Asep. Penurunan itu disebut menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.