TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Langkah ini dilakukan guna menelusuri aliran dana yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kerjasama dengan PPATK menjadi bagian penting dalam memperkuat penyidikan. Menurutnya, pelacakan aliran uang akan memperjelas pihak-pihak yang terlibat.
“KPK juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9). Ia menegaskan, pelacakan dilakukan secara detail dan menyeluruh.
“Pelacakan aliran-aliran uang ini, dari siapa kepada siapa, dari mana ke mana, begitu-begitu,” imbuhnya. KPK menargetkan setiap jalur dana yang mengalir bisa diidentifikasi.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur mengungkap pihaknya tengah memburu aktor penyimpan dana. Ia menyebut ada individu yang berperan sebagai “juru simpan” uang hasil dugaan korupsi.
“Sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” jelas Asep. Ia memastikan penyidik bekerja dengan hati-hati dalam proses tersebut.
KPK sebelumnya menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah pencegahan itu dinilai krusial agar pihak terkait tidak melarikan diri. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, hingga rumah ASN Kemenag di Depok.
Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama juga tak luput dari penggeledahan. Dari sana, penyidik membawa sejumlah dokumen penting.
Banyak barang bukti berhasil disita selama penggeledahan. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Tidak ada komentar