TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng pegiat lingkungan Greenpeace Indonesia membahas polemik pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Senin (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan undangan terhadap Greenpeace itu dilakukan dalam rangka membedah polemik soal pemberian izin dari data-data yang dimiliki.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Budi itu mengatakan pihaknya saat ini juga menggali informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan soal pemberian izin tersebut.
“Greenpeace terkait dengan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), khususnya pada aspek pencegahan terkait dengan IUP tambang nikel yang di Raja Ampat,” ujar Budi Senin (23/6/2025).
Sebagai informasi, pertemuan bersama pegiat lingkungan itu dilakukan tidak berselang lama dengan langkah KPK yang telah membuat kajian perihal dugaan potensi korupsi dalam pemberian izin tersebut.
Budi mengatakan, pertemuan itu juga bertujuan untuk membuat catatan-catatan perbaikan terkait masalah pemberian izin tambang nikel di Raja Ampat termasuk juga di kawasan lainnya.
“Tentu KPK juga terus mendorong upaya-upaya perbaikan ke depannya, upaya perbaikan dalam tata kelola dalam pertambangan nikel ini supaya potensi-potensi korupsi itu kemudian bisa kita benahi,” tegas Budi.
Budi menambahkan polemik izin tambang yang telah terjadi di Raja Ampat Papua harus dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pihak pemerintah untuk memperketat syarat pemberian izin tambang.
“Sehingga ke depan kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk perizinannya, termasuk bagaimana rehabilitasi pasca-penambangan, dan lain-lain,” tandas Budi.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin empat perusahaan yang telah melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan yang izinnya dicabut itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara pemerintah hingga saat ini diketahui belum mencabut izin penambangan PT GAG Nikel (GN) yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam). (GIB)
Tidak ada komentar