TODAYNEWS.ID – KPK telah mencegah delapan orang terduga tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta dugaan penerimaan uang atau barang (gratifikasi) di Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk berpergian ke luar negeri.
Adapun KPK telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan aksi pencegahan ke luar negeri kepada delapan orang terduga tersangka tersebut.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan dalam rangka untuk mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap delapan orang terduga tersangka tersebut.
Ia mengatakan, pencegahan untuk berpergian ke luar negeri itu akan berlaku mulai saat ini hingga enam bulan kedepan.
“Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/6/2025).
Sebelumnya KPK menyebut praktik aksi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tersebut telah meraup keuntungan Rp 53 miliar.
Adapun praktik terlarang itu diduga telah dilakukan sejak lima tahun silam. Sementara KPK menyebut bahwa target dari pemerasan itu adalah agen-agen penyalur TKA di Indonesia.
KPK juga mengungkap identitas delapan orang tersangka itu yakni SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Diketahui masing-masing tersangka itu meraup keuntungan yang telah berbeda sesuai dengan posisi jabatan yang diembannya di Kemenaker.
Berdasarkan data yang dihimpun, KPK mencatat tersangka SH telah menerima keuntungan Rp 460 juta, tersangka HY menerima Rp 18 miliar, tersangka WP menerima Rp 580 juta, kemudian tersangka DA meraup keuntungan sebesar Rp2,3 miliar, dan tersangka GTW menerima Rp6,3 miliar.
Selanjutnya tersangka berinisial AE menerima Rp 1,8 miliar, PCW menerima Rp 13,9 Miliar dan JS menerima Rp1,1 miliar.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023 Suhartono.
Sementara HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto.
Sebagai informasi Haryanto juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2019-2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2024-2025.
Berikutnya Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Devi Anggraeni (DA).
Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) dan Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Terakhir, analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE). (GIB)