TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024. Fokus terbaru lembaga antirasuah itu adalah menelusuri peran asosiasi travel haji dan umrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin memastikan posisi asosiasi dalam distribusi kuota. “Alurnya adalah dari diskresi kuota yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian alurnya adalah pembagian atau distribusi dari kuota-kuota khusus tersebut,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik mendalami apakah asosiasi hanya menjadi penyalur kuota atau lebih dari itu. “Sehingga KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi dari biro-biro perjalanan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan dugaan peran aktif asosiasi masih terbuka. “Dari sini kita dalami seperti apa, apakah hanya berperan dalam pendistribusian atau juga asosiasi ini ada peran-peran inisiatif atau pendorongan,” tandasnya.
KPK menyoroti keputusan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah pada 2024. Dari jumlah tersebut, kuota justru dibagi rata 50% reguler dan 50% khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, aturan itu dikesampingkan lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Budi menyebut penyidik juga mengikuti aliran dana terkait kuota khusus. Dana tersebut diduga mengalir dari agen travel maupun asosiasi ke oknum Kemenag.
Karena itu, pihak-pihak terkait akan segera dipanggil. KPK akan meminta keterangan asosiasi maupun pemilik biro perjalanan haji.
“Nah penyelenggaran ibadah haji oleh para biro perjalanan haji ini kan di banyak daerah, sehingga nanti dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” kata Budi.
Untuk tahap awal, pemeriksaan dipusatkan di Jawa Timur. “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi khususnya yang di wilayah Jawa Timur, para biro perjalanan haji ini,” pungkasnya.
Kasus ini diduga melibatkan persengkongkolan pejabat Kemenag dengan agen travel. Tujuannya untuk meloloskan pembagian kuota tambahan secara tidak sah.
KPK memperkirakan agen travel paling diuntungkan dari skema ini. Sebanyak 8.400 kuota reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Angka itu muncul dari perhitungan sementara penyidik KPK.
Tidak ada komentar