Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa 15 orang saksi selama dua hari, yakni pada 29–30 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan menyasar pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU. Penyidik menggali kronologi dugaan tindak pemerasan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Selain kronologi, penyidik juga mendalami mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU. Keterangan saksi difokuskan pada proses pencairan anggaran yang dilakukan tanpa prosedur semestinya.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Budi menjelaskan, pemotongan anggaran diduga dilakukan melalui bendahara. Modusnya yakni pencairan anggaran tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” kata dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam operasi tersebut. Di antaranya adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga terkait dengan praktik pemerasan yang sedang diselidiki.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026. Namun, pada saat itu, baru dua tersangka yang langsung ditahan.
Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri. KPK kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penyerahan tersangka tersebut.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Lembaga antirasuah selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.