Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Dugaan tersebut terkait perannya dalam penyampaian inisiatif diskresi pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya kompensasi dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Aliran dana itu diduga berasal dari biro travel yang merasa diuntungkan oleh kebijakan kuota.
“Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan KPK memandang penting peran Muzakki dalam perkara ini. Muzakki diduga menjadi perantara antara inisiatif biro haji khusus dengan pihak-pihak di Kementerian Agama.
Menurut KPK, peran perantara tersebut berkaitan langsung dengan proses pengajuan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Karena itu, penyidik masih akan menggali lebih jauh alur komunikasi dan potensi aliran dana.
Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan itu dilakukan pada 12 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini mencakup periode tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Selain penyidikan oleh KPK, kasus kuota haji ini juga menjadi sorotan DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.