TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah itu menilai informasi dari rapat panitia khusus (pansus) haji DPR sangat membantu jalannya penyidikan.
“Terkait penyidikan perkara ini, penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh pansus DPR,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025). Ia menegaskan penyidik terbuka pada seluruh dokumen rapat.
Menurut Budi, DPR juga ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi di sektor haji. Dukungan itu dipandang sebagai sinyal positif untuk menuntaskan perkara sensitif tersebut.
“Tentu ini menjadi pengayaan informasi, pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi secara institusi, DPR juga mendukung penuh KPK dalam mengungkap terkait dengan dugaan korupsi pada kuota haji Indonesia ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, informasi pansus DPR melengkapi data saksi dan bukti lain yang telah dikumpulkan. Dengan demikian, penyidik memiliki pijakan lebih kuat untuk menindaklanjuti kasus.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami, untuk memberikan pengayaan dari informasi dan keterangan yang sudah diperoleh, baik dari pemeriksaan para saksi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggunaan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan itu sebelumnya diperoleh Presiden ke-7 Joko Widodo usai bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sempat menyinggung persoalan ini dalam konferensi pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari. Ia menyebut pembagian kuota tambahan 2024 menjadi titik awal dugaan penyalahgunaan.
KPK menyoroti alokasi setengah kuota tambahan ke jalur haji khusus. Padahal, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan resmi.
Tak hanya itu, KPK menemukan keterlibatan ratusan biro perjalanan haji dalam distribusi kuota tambahan. Para penyelenggara itu diduga memiliki akses langsung ke Kementerian Agama.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8).
Sejalan dengan itu, KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak. Tiga orang saksi dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses hukum.
Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan agar ketiganya tetap tersedia saat dibutuhkan penyidik.