TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang terkait kasus ini.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025). Ia menegaskan keempat orang itu wajib berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Surat pencegahan diterbitkan pada 12 Agustus 2025. Masa berlaku larangan ini ditetapkan enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Budi. Ia memastikan kehadiran mereka penting untuk kelancaran pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Terdapat tiga orang dan dua korporasi yang terjerat dalam penyidikan.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” sebutnya. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman.
Empat orang yang dicegah memiliki peran penting dalam pengelolaan distribusi bansos. Mereka berasal dari sektor swasta hingga pejabat kementerian.
Daftar pihak yang dicegah yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Lalu, Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024, Herry Tho (HT).
Selain itu, Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). Terakhir, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari penerbitan surat perintah penyidikan baru. Sprindik itu dikeluarkan terkait kasus pengangkutan bansos di Kemensos tahun 2020.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8). Ia menegaskan kasus ini mulai memasuki tahap serius.
Kasus ini juga disebut sebagai pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos 2020. Dalam perkara lama, sejumlah pihak telah lebih dulu dijerat hukum.
“Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi. Ia menambahkan proses pemeriksaan akan terus berjalan untuk mengungkap peran semua pihak.
KPK menegaskan komitmen mengusut tuntas penyalahgunaan bansos. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi.