x

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Usai Periksa RK Terkait Aliran Dana Iklan BJB

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Des 2025 07:42 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus pengadaan iklan Bank BUMD. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya aliran dana nonbujeter dari pengadaan iklan Bank BJB yang diduga mengalir ke Ridwan Kamil.

Setelah pemeriksaan tersebut, KPK menyatakan terbuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya. Atalia disebut berpotensi dimintai keterangan setelah penyidik memeriksa Ridwan Kamil.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan peluang tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Atalia diketahui merupakan istri Ridwan Kamil. Keduanya saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Namun KPK belum memastikan waktu pemanggilan Atalia. Budi menyebut penyidik masih menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” ujar Budi. Ia menegaskan pendalaman dilakukan secara komprehensif.

KPK juga menelusuri pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB. Fokus penyidik mencakup manajemen dana tersebut serta peruntukan dan pihak-pihak yang menerima aliran dana.

“Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya,” kata Budi. “Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” tambahnya.

Dalam penyidikan, nama Lisa Mariana sempat mencuat karena diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. KPK belum mengungkap apakah ada pihak lain selain Lisa yang turut menerima dana tersebut.

“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujar Budi. Ia menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain selain LM.

Saat ini, KPK menegaskan bekerja dengan prinsip follow the money. Prinsip tersebut memungkinkan siapa pun yang diduga berkaitan dengan perkara dimintai keterangan.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi. Ia menyebut bukti awal menjadi dasar penyidik memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana.

Sebelumnya, KPK mengungkap dana nonbujeter senilai sekitar Rp 200 miliar diduga mengalir ke Ridwan Kamil. Dana tersebut disebut berasal dari sebagian anggaran belanja iklan Bank BJB.

“Sebagiannya, sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana nonbujeter yang dikelola di Corsec BJB,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025). Ia menyebut dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan awal.

Dana nonbujeter itu kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu pihak yang ditelusuri penyidik adalah Ridwan Kamil.

“Di mana dana nonbujeter ini mengalir ke sejumlah pihak kehidupan, di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK,” kata Budi. Atas dugaan tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil sebelumnya diperiksa KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, ia menyatakan telah menunggu momen klarifikasi tersebut.

“Ya jadi pertama, saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu,” ujar Ridwan Kamil. Ia menyebut pemeriksaan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan transparansi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Saat ini, para tersangka belum ditahan oleh KPK. Namun, penyidik telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x