x

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Mar 2026 08:10 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Perkara tersebut saat ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut keterlibatan pihak swasta masih terus didalami. Hal ini seiring temuan potensi kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan. Ia menyebut kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.

“Jadi, ditunggu saja terkait dengan eh tersangka dari pihak swasta,” kata Asep Guntur Rahayu, Senin (16/3/2026).

Menurut Asep, penyidik saat ini masih melengkapi kecukupan alat bukti. Proses tersebut dilakukan sebelum KPK mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Penahanan tersebut diumumkan KPK pada Kamis (12/3/2026). Keputusan diambil usai penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka.

“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan masa penahanan awal dilakukan selama 20 hari. Periode tersebut berlangsung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

Selama proses penahanan, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Lokasi itu menjadi fasilitas rutan bagi sejumlah tersangka yang ditangani lembaga antirasuah.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini. Ia adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x