x

KPK Buka Opsi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus BJB ke Aura Kasih

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 10:11 4 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana non-budgeter.

Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dugaan aliran dana tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk artis Aura Kasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelibatan PPATK sangat memungkinkan dilakukan. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut mengalir.

“Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Budi menjelaskan, kolaborasi dengan PPATK merupakan prosedur yang lazim dalam penanganan perkara korupsi. Data transaksi keuangan dinilai penting untuk memperkuat pembuktian hukum.

Menurut dia, uang hasil tindak pidana korupsi kerap disamarkan atau dialirkan ke pihak lain. Aliran dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset.

“Hal ini sebagaimana dalam perkara-perkara lainnya, PPATK juga terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat sinyal KPK untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terkait. Salah satunya adalah Aura Kasih, jika ditemukan bukti transaksi yang mencurigakan.

Nama pelantun lagu Mari Bercinta tersebut sebelumnya mencuat dalam penyidikan aliran dana non-budgeter Bank BUMD Jabar. KPK menegaskan pemanggilan akan bergantung pada kecukupan alat bukti.

“Terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau pun diduga mendapatkan aliran uang,” tutur Budi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami tujuan aliran dana tersebut. KPK menelusuri apakah dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset tertentu.

Kasus ini bermula dari temuan dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. Nilai dana tersebut ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Dana yang dikelola di tingkat corporate secretary itu diduga disalahgunakan. Penggunaannya disebut tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan.

Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Penyidik saat itu mendalami kepemilikan aset serta kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain Ridwan Kamil, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana pada Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari mantan petinggi Bank BUMD Jabar dan pihak swasta dari agensi periklanan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 minutes ago
23 hours ago
24 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x