TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah menduga agen haji khusus tidak mendapat jatah jika tidak menyetor uang ke oknum Kemenag.
Meski penyidikan sudah bergulir, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena mereka dibutuhkan sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji 2024. Tambahan tersebut diperoleh usai lobi Presiden Joko Widodo kepada Arab Saudi.
Dengan tambahan itu, kuota haji Indonesia naik dari 221 ribu menjadi 241 ribu. Kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler agar masa tunggu berkurang.
Namun, KPK menemukan adanya pembagian janggal 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, aturan mengamanatkan hanya 8 persen kuota untuk haji khusus.
“Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.
KPK menduga uang mengalir dari pihak travel ke oknum Kemenag. Sejumlah pihak sudah diperiksa untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” kata Asep.
Para calon jemaah haji khusus bahkan diiming-imingi bisa langsung berangkat jika membayar lebih mahal. Biaya yang dipatok bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per orang.
“Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga,” ungkap Asep.
Lebih jauh, KPK menyoroti praktik sewenang-wenang dalam pembagian kuota. Agen perjalanan disebut sangat bergantung pada keputusan Kemenag.
“Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian,” ucap Asep, Rabu (10/9/2025).
KPK menegaskan, praktik ini merugikan negara karena dana haji reguler tidak masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Potensi subsidi jemaah haji reguler pun hilang.
“Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” kata Asep.
Tidak ada komentar