TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Praktik ini membuat calon jemaah baru bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang bertahun-tahun.
Modus tersebut diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu, ada peran oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini merugikan jemaah yang sudah menunggu lama. Ia menegaskan hak jemaah telah dicederai oleh permainan kuota.
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Menurut Budi, tujuan kuota tambahan justru disalahgunakan. Aliran dana haram diduga mengalir dari biro perjalanan ke pejabat terkait.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya. Pernyataan itu membuka gambaran praktik curang yang terjadi.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk periode 2023–2024. Kuota tersebut seharusnya dibagi sesuai aturan hukum.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pembagian itu tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan jelas menyebut 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun praktiknya, pembagian dilakukan rata. Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk reguler dan 10.000 lainnya untuk khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua [yaitu] 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep. Ia menambahkan pembagian seperti ini menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” lanjutnya. Pernyataan Asep memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Porsi besar kuota haji khusus itulah yang diduga dijadikan lahan jual beli. Biro perjalanan memanfaatkan celah ini untuk menawarkan jalan pintas kepada calon jemaah.
Akibat praktik tersebut, KPK menaksir potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun. Angka itu muncul dari transaksi kuota yang diperjualbelikan.
Untuk penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Menteri Agama periode terkait, Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi. Rumah Yaqut turut menjadi sasaran penggeledahan.
Yaqut telah diperiksa dua kali oleh penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025, selama sekitar tujuh jam.
Pemeriksaan kedua dilakukan Senin, 1 September 2025. Dalam kesempatan itu, penyidik melontarkan 18 pertanyaan selama hampir tujuh jam.
Tidak ada komentar