x

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Sep 2025 18:20 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan proses masih berjalan.

Sejumlah pihak sudah diperiksa terkait perkara ini. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi penting.

Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut digeledah. KPK juga menyisir kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, rumah ASN, serta agen travel haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik masih menelaah bukti yang ada. Ia menegaskan penetapan tersangka tidak bisa tergesa-gesa.

“KPK masih terus mendalami keterangan para saksi, termasuk memanggil saksi-saksi lain untuk diperiksa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menambahkan, seluruh hasil penggeledahan juga sedang dianalisis.

Menurut Budi, penyidik fokus menelusuri aliran dana. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag.

“KPK mendalami aliran uang yang mengalir dari travel kepada pihak terkait di Kemenag. Itu sedang kami analisis dari keterangan saksi-saksi sebelumnya,” jelasnya. Pernyataan ini mempertegas arah penyidikan.

Meski belum ada tersangka, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa pihak juga dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan 2024 yang mencapai 20.000. Pembagian kuota ternyata tidak sesuai dengan aturan hukum.

UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota justru dibagi rata 50:50.

Perubahan komposisi itu mengalihkan sekitar 8.400 kursi haji reguler menjadi haji khusus. Agen travel pun memperoleh keuntungan berlipat.

KPK menduga ada persengkongkolan antara pihak travel dan pejabat Kemenag. Modus ini dinilai merugikan calon jamaah reguler.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini lebih dari Rp 1 triliun. Angka itu berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

 

Post Views33 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
16 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x