x

KPK Bantah Pengalihan Tahanan Yaqut Dilakukan Diam-Diam, Tegaskan Tak Ada Intervensi

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 10:39 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas tidak dilakukan secara diam-diam dan telah melalui prosedur resmi.

Lembaga antirasuah juga memastikan keputusan tersebut diambil tanpa intervensi pihak luar serta berdasarkan mekanisme kolektif pimpinan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemberitahuan pengalihan penahanan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang. Ia menegaskan langkah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak sembunyi-sembunyi juga, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep, Kamis (27/3/2026) malam. Ia memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Asep juga menekankan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak luar dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan murni berasal dari internal KPK.

Menurutnya, pengalihan penahanan diputuskan melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK dalam sebuah rapat. Ia bahkan mengaku turut hadir dalam rapat tersebut.

“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” tuturnya. Hal ini menunjukkan keputusan diambil secara bersama dan bukan keputusan individu.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah keberadaan Yaqut di rutan dipertanyakan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Informasi awal muncul ketika yang bersangkutan tidak terlihat di Rumah Tahanan KPK.

Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku tidak melihat Yaqut di rutan. Ia menyebut mendapat informasi bahwa Yaqut telah keluar sejak 19 Maret malam.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” ucap Silvia. Pernyataan itu kemudian memicu perhatian publik terhadap status penahanan Yaqut.

Silvia juga mengaku Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri. Hal ini semakin memperkuat spekulasi bahwa terjadi perubahan status penahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa Yaqut tidak menjalani Lebaran di rutan. Ia menyebut status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” kata Budi Prasetyo. Ia menjelaskan pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Budi menambahkan permohonan pengalihan tersebut diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Meski sempat dialihkan, KPK kemudian memproses pengembalian status penahanan menjadi tahanan rutan.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah. KPK memastikan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x