x

KPK Analisis Dugaan Korupsi Katering Haji 2025 yang Dilaporkan ICW

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 18:26 86 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menganalisis laporan dugaan korupsi pengadaan katering haji 2025. Laporan tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya juga akan mengecek pengadaan tahun 2023 dan 2024. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus kuota haji.

“Kalau tidak salah pengadaan yang 2025 juga dilaporkan ke kami. Nah rencananya memang, kami memang di laporan yang terkait dengan kuota, kita akan fokus kepada kuota itu, tetapi sebaliknya, kita misalkan fokus nanti juga kita akan mencari informasi terkait dengan laporan katering, pemondokan, dan yang lainnya,” ujar Asep, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, analisis saat ini ditangani bagian Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika memenuhi syarat, kasus akan naik ke tahap penyelidikan.

“Itu nanti ada khusus sekarang masih pada tahap ini ya, dianalisis ya di PLPM nanti naik ke penyelidikan, kita akan lebih fokus lagi ke sana,” kata Asep. Ia berharap dokumen pengadaan terkait katering maupun pemondokan bisa ditemukan.

Asep menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan perkara besar. Menurutnya, jumlah uang yang terlibat mencapai triliunan rupiah.

“Ini kan sudah berjalan untuk kuota hajinya. Di sini memang besar gitu, triliunan karena memang kita juga jumlah jemaahnya itu sekitar 200-250 ribu (jemaah) sangat besar seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan penyelewengan dana haji 2025 ke KPK. Laporan itu disampaikan pada 5 Agustus 2025.

“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Ia menjelaskan, dugaan pertama terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Dugaan kedua menyangkut pengurangan spesifikasi konsumsi.

ICW juga menyoroti adanya dugaan pemberian makanan dengan kalori yang tidak sesuai aturan Permenkes. Hal ini dianggap merugikan jemaah.

Selain itu, ICW menduga ada pungutan dalam pengadaan konsumsi haji. Pihak terlapor disebut meraup keuntungan Rp 50 miliar.

ICW juga menghitung ada pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi. Potensi kerugian negara akibat dugaan praktik itu ditaksir Rp 255 miliar.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi laporan tersebut. Ia menyebut persoalan sudah dicek dan tidak ditemukan masalah.

“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi. Sudah, sudah, nggak ada masalah,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Minggu (10/8).

 

Post Views87 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
16 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x