Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Tangkapan Layar Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa KPK masih mendalami bentuk perbuatan pidana dalam peristiwa tersebut.
Asep menyebut pihaknya masih menelusuri apakah peristiwa itu merupakan penyuapan atau pemerasan. “Nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ucapnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan adanya aliran uang. Uang itu diduga berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Asep. Namun, ia belum memerinci jumlah pasti maupun mekanisme penyerahan uang tersebut.
Menurut Asep, rincian lengkap kasus akan disampaikan setelah proses gelar perkara. KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Asep juga belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan. Meski begitu, ia membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap perkara di PN Depok.
“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” ujar Asep. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah mengamankan uang dalam jumlah besar. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap perkara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar (ada OTT di Depok),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Fitroh juga menyebut nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. “Ada ratusan juta,” tambahnya singkat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.