TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka, mendorong penguatan tata kelola sektor pertambangan guna menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Seperti diketahui, baru-baru ini temuan kasus pertambangan batu bara ilegal di IKN dengan nilai kerugian mencapai Rp 5,7 triliun menjadi sorotan publik.
Karena itu, kaya Beniyanto, penting untuk mempercepat langkah pengawasan terpadu berbasis teknologi yang melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga celah pelanggaran hukum tambang dapat tertutup.
“Pertambangan ilegal adalah persoalan serius yang membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pusat hingga daerah,” ujar Beniyanto, dikutip Jakarta, Jumat (26/7/2025).
“Komisi XII mendukung penguatan sistem monitoring digital, harmonisasi perizinan, dan penyempurnaan regulasi agar pengawasan lebih efektif dan transparan,” lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu menekankan, kolaborasi menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang akuntabel.
DPR melalui Komisi XII akan mendorong percepatan integrasi data perizinan melalui sistem informasi terpadu, sehingga distribusi hasil tambang dapat dipantau secara real time.
“Pengawasan yang terhubung dengan basis data nasional akan meminimalisir praktik pemalsuan dokumen dan peredaran ilegal. Ini langkah untuk menjaga kredibilitas tata kelola minerba kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN.
Tambang tersebut dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun dan merusak lingkungan yang dikhawatirkan berdampak pada pembangunan di IKN.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin, mengungkapkan selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung.
Nunung menjelaskan dari kolaborasi penyelidikan bersama itu ditemukan kerugian negara yang dengan jumlah fantastis.
“Kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T,” ujar Nunung di Surabaya, Kamis (17/7) lalu.
Karena lokasi tambang tersebut yang sangat berdekatan jaraknya dengan Ibu Kota Nusantara, ia menegaskan bahwa IKN adalah marwah dan kehormatan Indonesia yat harus dijaga dari praktik pertambangan ilegal.
“IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tandasnya.
Tidak ada komentar