x

Komisi II Sebut Sanksi Kemendagri yang Berhentikan Bupati Aceh Selatan Sudah Tepat

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Des 2025 19:01 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey, menanggapi sanksi pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui melaksanakan umrah ke Arab Saudi bersama istri saat wilayahnya terdampak bencana.

Bey menilai bahwa sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan sudah tepat.

Menurutnya hal ini harus menjadi pembelajaran oleh seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak meninggalkan wilayahnya di saat adanya musibah bencana.

“Saya kira sanksi yang diberikan oleh Mendagri sudah tepat, ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua kepala daerah,” ujar Bey dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI itu juga menegaskan, bahwa seorang pemimpin harus memiliki rasa kepekaan atau sense of crisis terhadap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya.

Karena itu, Bey juga mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak hanya hadir di tengah-tengah rakyat pada saat kampanye saja.

“Kepekaan ‘rasa’ jangan hanya muncul pas masa-masa kampanye saja, ujian rasa tanggung jawab seorang pemimpin sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan kehadirannya di tengah musibah atau bencana,” urai Bey.

Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu juga mengatakan, terkait ibadah umrah, Nabi Muhammad sendiri pernah membatalkan ibadah umrahnya ketika kaum Quraisy menghalanginya (musibah).

“Ini bisa dijadikan sebagai contoh bahwa ketetapan ibadah lebih fleksibel demi kemaslahatan yang lebih tinggi,” imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menunaikan umrah di tengah bencana. Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati.

“SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas, Saudara Baital Mukadis, selama masa pemberhentian sementara,” ujar Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

49 minutes ago
7 hours ago
7 hours ago
9 hours ago

LAINNYA
x
x