TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah resmi memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau Pilkada.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Dede itu mengaku mengapresiasi keputusan MK yang telah memisahkan tahapan proses pelaksanaan dan penyelengaraan Pemilu nasional dengan daerah tersebut.
Dede memastikan bakal segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengkaji lebih dalam soal poin-poin yang dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Ya kita apresiasi apapun juga keputusan MK, ini harus kita laksanakan dengan baik dan ketika itu nanti diminta dilakukan rekayasa undang-undang oleh DPR, dalam konteks ini misalnya Komisi II tentu kita akan kaji sebaik-baiknya,” kata Dede, dikutip Jumat (27/6/2025).
Di sisi lain, menurut Dede putusan MK itu telah menjadi solusi terkait masalah yang kerap muncul dalam pelaksanaan pemilu serentak yang digelar pada 2024 lalu.
Ia menilai, putusan MK itu telah sejalan dengan usulan-usulan yang disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi II terkait proses tahapan dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini menggelar rapat dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan penyelengaraan pemilu nasional dan daerah itu.
“Memang sebetulnya masalah soal format, kita sebut rezim pemilu nasional dan rezim pemilu daerah ini memang sudah sering kita diskusikan di Komisi II,” ungkap Dede.
“Saya sendiri juga pernah mengusulkan sebaiknya lebih dari 1,5 tahun jadi antara 2-2,5 tahun. Dan ini mungkin ya sesuai dengan apa yang disampaikan hasil keputusan MK,” tandas Dede. (GIB)
Tidak ada komentar