x

Komentar Kompolnas-Pakar HTN soal MK Larang Anggota Polri Isi Jabatan Sipil

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Nov 2025 13:00 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil atau di luar institusi.

Larangan tersebut tertuang saat MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasa 28 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin seorang mahasiswa yang juga advokat dan mahasiswa bernama Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hakim Konstitusi RIdwan Mansyur mengatakan dua aturan itu menegaskan bahwa polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Harus Dipatuhi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam menanggapi putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Ia menekankan agar seluruh institusi kepolisian dapat mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian yang ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Anam menilai putusan MK sejalan dengan harapan besar masyarakat agar Polri semakin profesional.

“Dan yang tidak kalah pentingnya di sini, ada tradisi keterbukaan dan penegakan hukum di internal kepolisian. Oleh karena itu, putusan MK akan dijalankan,” pungkasnya.

Sah Secara Hukum

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis menilai, penempatan anggota Polri di luar institusinya merupakan tindakan yang sah di mata hukum dan tetap konstitusional.

Ia menyebut dasar hukum yang mengatur hal tersebut masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Margarito pun merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi payung hukum yang jelas dalam mengatur penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” kata Margarito kepada wartawan, pada Jumat (14/11/2025).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
3 hours ago
22 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x