x

Koalisi Sipil Sebut Pengerahan TNI ke Lingkungan Kajati dan Kejari Bakal Timbulkan Kekacauan Sistem Tata Negara 

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Mei 2025 23:59 56 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menyoroti keputusan pengerahan para prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Adapun perintah pengerahan TNI itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) dengan Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai, perintah penempatan TNI ke Kejaksaan itu berpotensi juga akan mempengaruhi indepedensi penegakan hukum di indonesia.

Menurut Isnur, keberadaan TNI di wilayah instansi sipil bertentangan dengan aturan konstitusi dan juga Undang-Undang TNI.

Isnur menilai, langkah penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuri oleh TNI yang memiliki tugas pengamanan dan pertahanan negara.

“Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” tutur Isnur dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Di sisi lain, Isnur melihat penempatan prajurit TNI dengan dalil membantu mengamankan Kejari dan Kejari telah melanggar sistem ketatanegaraan lantaran mencampurkan fungsi penegakan hukum dan pertahanan.

Menurut Isnur, kondisi itu nantinya diprediksi juga akan menimbulkan realitas kekacauan baik di dalam proses penegakan hukum maupun berdasarkan aturan konstitusional.

“Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” ujar Isnur.

Selain itu, Isnur menilai, bahwa Surat Telegram (ST) itu semakin menguatkan dugaan masyarakat perihal kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI di revisi beberapa bulan lalu.

Isnur mengatakan, bahkan dalam salah satu poin revisi itu secara gamblang juga telah menjelaskan perintah memperluas jabatan sipil yang dapat di isi oleh TNI.

“Catatan risalah sidang dan revisi yang telah menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari,” ucap Isnur.

Oleh karena itu, Isnur mendesak Presiden Prabowo dan juga Menteri Pertahanan agar membatalkan ST ke Kejati dan Kejari itu sebagai bentuk cara komitmen pemerintah menjaga dan mempertahankan supremasi sipil.

Ia menambahkan, supremasi sipil sejatinya harusnya tetap dapat dijaga sebagai bentuk konsistensi pemerintah untuk menjaga iklim demokrasi dan menegakan aturan undang-undang konstitusional.

“Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan,” pungkasnya.

Post Views57 Total Count
LAINNYA
x