TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menyoroti soal kisruh pembayaran royalti musik yang menggemparkan publik hingga pelaku usaha seperti cafe, hotel dan lain sebagainya.
DPR kata Adies, masih menunggu langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk mengkaji polemik royalti tersebut.
“Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu Kementerian Hukum mengkajinya seperti apa,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Setelah mendapatkan hasil kajian dari Kemenkum kata Adies, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengkajian DPR untuk mendalami hasil kajian Kemenkum.
“Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji ini, yang mengkaji hal-hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta, kata Adies, dirinya belum bisa memastikan kapan RUU tersebut akan dibahas karena masih akan melihat hasil kajian dari Kemenkum.
Pasalnya kata dia, persoalan royalti lagu menjadi hal yang sensitif, sehingga DPR tak mau terburu-buru untuk membahas RUU Hak Cipta sebelum kajian dari Kementerian Hukum dituntaskan.
“Bagaimana dengan royalti-royalti ini. Jadi ini kan agak sensitif ya royalti ini. Terus ada aturan juga yang 5 tahun itu sudah tidak terpakai lagi,” urainya.
“Kita lihat nanti. Kalau memang diperlukan kita revisi. Nggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok,” demikian Adies.