TODAYNEWS – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyebut MK telah bertransformasi menjadi lembaga ketiga pembentukan undang-undang, setelah pemerintah dan DPR.
Pernyataan itu disampaikan Khozin merespons putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2-2,5 tahun.
“Perlu kita pahami bersama jika MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator,” kata Khozin dalam acara Diskusi Publik PKB bertajuk Proyeksi Desain Sistem Pemilu Paska Putusan MK, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).
“Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution), lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” tambah Khozin heran.
Menurutnya, dalam hal ini harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK agar ke depannya tak lagi membuat berbagai putusan kontroversial.
“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah, jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum,” tegas Khozin.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menegaskan, jika MK telah bertransformasi menjadi lembaga ketiga untuk merumuskan undang-undang, maka harus ada rekayasa konstitusi.
“Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU ya sudah kita lakukan constitutional enginering terkait tugas pokok dan tusi dari MK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain Khozin narasumber diskusi ini juga dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagdja, Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Sedangkan opening speech Diskusi Publik ini disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.
Tidak ada komentar