x

Ketua Komisi II Dipanggil Pimpinan DPR Bahas Putusan MK Pisah Pemilu

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Jun 2025 14:51 29 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku dipanggil pimpinan DPR RI untuk membahas putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

“Tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Berdasarkan putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah atau dengan jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun. Namun, Rifqi menegaskan, belum ada sikap resmi dari DPR terkait dengan putusan tersebut.

“Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

DPR, kata Rifqi, akan mengkaji secara mendalam putusan tersebut. Tidak hanya itu, DPR juga akan membandingkan putusan MK sebelumnya terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.

“Kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, putusan MK Nomor 55 yang dibacakan pada 2019 dalam pertimbangan hukum memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu.

“Yang 1 dari 6 model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu,” jelasnya.

Namun kemudian, pada tahun 2025, MK memberikan amanat kepada pembentuk undang-undang menetapkan 1 model di mana pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah.

“Tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini. Nah karena itu sekali lagi izinkan kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” pungkasnya.

Post Views30 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
17 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x