TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan belum dibahasnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu membawa keuntungan tersendiri bagi parlemen.
Pasalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipastikan akan mengubah aturan soal kepemiluan.
Hal itu disampaikan Rifqi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/7/2025).
“Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, sudah dibahas diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus RUU Pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras,” kata Rifqi di ruang rapat Komisi II DPR.
Rifqi menilai, dinamika ketatanegaraan masih terus bergulir meskipun tahapan pemilu telah selesai, namun berbagai isu terkait kepemiluan masih terus mencuat.
“Pemilu sudah selesai, tapi isu-isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai,” ucap Rifqi.
Rifqi mengungkapkan, bahwa Komisi II DPR telah berupaya untuk beralih fokus pada isu-isu lain di bidang pemerintahan dan legislasi.
Akan tetapi, realitas politik dan hukum yang dinamis seringkali memaksa mereka untuk kembali berkutat pada isu-isu kepemiluan.
“Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain-lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya dari Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Tidak ada komentar