TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Panglima TNI memberikan penjelasan soal kesepakatan MoU dengan Kejaksaan RI terkait penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Puan mengatakan, Kejaksaan dan TNI harus menjelaskan kepada publik perihal maksud dari menempatkan prajurit tersebut.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan, Jumat (16/52024).
Puan menjelaskan bahwa publik ingin mengetahui alasan dari penempatkan prajurit di Kejati dan Kejari.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tutup Puan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan penempatan prajurit TNI untuk membantu pos pengamanan di Kejaksaan adalah bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit itu nantinya akan bersifat rutin dan preventif.
Ia memastikan bahwa penempatan prajurit TNI di Kejati dan Kejari itu bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pengamanan yang dilakukan TNI tidak berkaitan dengan seluruh proses pelaksanaan tugas dan fungsi dari pihak kejaksaan dalam penanganan suatu perkara.
Ia memastikan penempatan para prajurit TNI ke Kejati dan Kejari itu hanya membantu operasional pos pengamanan di kantor-kantor kejaksaan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Harli mengatakan TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.