x

Ketua DPR Minta Kemenaker Laporkan Data Berkala Penindakan Perusahaan Tahan Ijazah

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Mei 2025 19:15 100 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bakal meminta laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengenai giat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah pekerja.

Adapun permintaan laporan secara berkala itu dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00.V/2025 mengenai larangan perusahaan melakukan penahanan ijasah dan dokumen pribadi pekerja.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Puan itu menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan masih ada nya praktik-praktik soal penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan.

Sebab menurut Puan, penahanan ijazah melanggar peraturan dan melanggar hak azasi manusia terlebih setiap pekerja atau buruh memiliki hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum.

“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan data laporan berkala soal implementasinya,” ujar Puan dalam siaran persnya, Jumar (23/5/2025).

Di sisi lain, Puan juga menegaskan bahwa prinsipnya pemerintah tidak membiarkan praktik- praktik curang penahanan ijazah itu terus berjalan yang berimbas merugikan seluruh hajat hidup masyarakat.

Oleh karena itu, Puan turut mendorong pemberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih melanggar aturan larangan menahan ijazah pekerja sebagai bentuk efek jera.

Puan menilai, larangan yang telah diterbitkan Menaker itu berpotensi diabaikan lantaran belum diatur sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar.

“Kalau hanya berhenti di edaran (larangan), tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini nantinya akan jadi dokumen mati,” kata Puan.

“Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” tegas Puan.

Selain itu, Puan mengaku juga tak ingin relasi kerja diwarnai dengan praktik kunci gembok psikologis yang dilakukan melalui kebijakan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyebut berdasarkan informasi yang diterima, banyak kasus soal para pekerja yang dipaksa untuk menyerahkan ijazahnya sebagai syarat untuk diterima kerja.

Perlakuan perusahaan ini menurut Puan, tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan lantaran tak adanya kejelasan perjanjian perlindungan hukum terhadap penahanan ijazah para pekerja tersebut.

“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini,” ujar Puan.

“Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau sekadar mencari keadilan,” tutup Puan.

Sebagai informasi, Pemerintah melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Larangan perusahaan menahan ijazah itu telah diputuskan melalui isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00.V/2025.

Dalam surat edaran Menaker itu, pemerintah meminta pengusaha tak lagi melakukan penahanan ijazah lantaran dapat menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. (GIB)

Post Views101 Total Count
LAINNYA
x