x

Kerugian Negara Kasus Motor Listrik MBG Tembus Rp863 Miliar, 5 Tersangka Ditahan

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Okt 2026 07:06 20

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863,84 miliar.

Penyidik telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.

Audit itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik roda dua. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Penyidik juga menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang diserahkan dalam pengadaan tersebut. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Dengan demikian, total terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki baterai. Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan 19.269 unit kendaraan dalam pengadaan yang sedang diusut Kejagung.

Selain masalah baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu menyebabkan kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Jumat (9/10/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Anang.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN dan jajaran perusahaan swasta yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik.

Tersangka pertama berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Empat tersangka lainnya ialah GB selaku Direktur PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) dan PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA selaku Direktur PT ASE.

Anang menyebut kelima tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan seiring pelimpahan perkara dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan penyidik. Tahapan ini dilakukan untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kejagung menyatakan perkara tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan. Proses itu menjadi tahap berikutnya dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG tahun 2025-2026.

Editor: Aziz Arriadh

Tag Terkait

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor