TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhuyat membuka opsi mengkodifikasi sejumlah peraturan soal pendidikan melalui Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Afif itu menerangkan bahwa rencana kodifikasi tersebut nantinya akan meliputi peraturan pendidikan mulai aturan mengenai Guru, Dosen, Perguruan Tinggi, Pesantren digabungkan menjadi RUU Sisdiknas.
“Jadi kita akan mengkodifikasi semua undang-undang yang terkait dengan pendidikan ya,” kata Atip dikutip Rabu (4/6/2025).
“Paling tidak nih yang sangat terkait langsung sudah tentu kemudian undang-undang pendidikan tinggi, guru dan dosen, dan bisa kemungkinan ya, kemungkinannya undang-undang pesantren juga bisa,” sambungnya.
Sebagai informasi, kodifikasi atau penggabungan undang-undang itu di dalam perspektif hukum akrab disebut sebagai Omnibus Law.
Adapun pengabungan sejumlah peraturan undang-undang atau Omnibus Law tersebut pertama kali dilakukan pemerintah dan DPR melalui aturan UU Cipta Kerja serta disusul UU Kesehatan.
Belakangan ini, pemerintah dan DPR berencana menggabungkan UU Pemilu dan UU Partai Politik menjadi RUU Omnibus Law politik.
Di sisi lain, Atip menyebut bahwa RUU Omnibus Law Sisdiknas itu direncanakan untuk memudahkan pemerintah dalam mengatur poin- poin kebutuhan yang berkaitan dengan tata kelola terkait sistem pendidikan nasional.
Selain itu Atip menuturkan, UU Sisdiknas yang masih berlaku saat ini juga dianggap hanya mengatur tentang sistem pendidikan tingkat dasar dan menengah namun tidak mengatur poin tentang pendidikan tinggi, pesantren dan juga tenaga pendidik seperti guru serta dosen.
“Jadi seolah-olah undang-undang ini milik Dikdasmen, sementara aturan terkait pendidikan tinggi ada di undang-undang tentang pendidikan tinggi, dan guru, dosen kementerian agama punya juga,” katanya.
Atip menambahkan, rencana soal Omnibus Law UU Sisdiknas itupun juga telah mendapat respon yang positif dari Komisi X menyepakati untuk segera melakukan agenda pembahasan bersama.
RUU Sisdiknas sendiri telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah resmi ditetapkan DPR. Adapun RUU itu sebelumnya telah diusulkan Komisi X di awal periode lalu namun hingga kini pembahasannya belum dimulai.
“Nah, makanya dalam pertemuan awal dengan komisi X itu kita menyepakati untuk kita modifikasi supaya kembali ke fitrahnya gitu ya, sebagai sistem pendidikan nasional,” tandas Atip. (GIB)
Tidak ada komentar