TODAYNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pisahkan pemilu nasional dan daerah akan mempengaruhi banyak aspek.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut putusan tersebut berpengaruh terhadap regulasi yang sebelumnya menjadi dasar aturan pelaksanaan pemilihan.
“Perubahan jadwal mengenai penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujar Bahtiar dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” sambung Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengkaji lebih dalam soal putusan tersebut. “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK secara menyeluruh,” ujar Bahtiar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang. Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta presiden/wakil presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.
“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ungkap Saldi Isra, dikutip Kamis (26/6/2025).
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih,” ungkap Saldi Isra.
Tidak ada komentar