TODAYNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji lebih dalam soal putusan MK tersebut.
Kemendagri juga akan meminta saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat termasuk pakar serta ahli. “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK secara menyeluruh,” ujar Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
Bahtiar mengatakan, Kemendagri juga akan membahas terkait skema pembiayaan pemilu nasional dan daerah.
Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan MK terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu.
Selanjutnya, sambung Bahtiar, Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelengara pemilu, kementerian/lembaga, dan DPR RI.
Menurut Bahtiar, perubahan skema penyelenggaraan pemilu tentunya akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi.
“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang. Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta presiden/wakil presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.
“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ungkap Saldi Isra, dikutip Kamis (26/6/2025).
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih,” ungkap Saldi Isra.
Tidak ada komentar