Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menjelaskan status Eddy Sumarman setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, Eddy ditarik sementara ke Kejaksaan Agung dan berstatus nonjob.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penarikan tersebut bersifat sementara. Penugasan nonjob dilakukan sambil menunggu proses internal berjalan.
“Sementara ditarik dahulu ke Kejaksaan Agung, iya nonjob,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan pencopotan Eddy merupakan langkah preventif. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Korps Adhyaksa.
Keputusan penarikan jabatan dilakukan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan surat keputusan pergantian jabatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya kami berkomitmen, setiap terindikasi langsung diambil tindakan. Ini salah satu bentuk upaya preventif,” kata Anang.
Kejagung menegaskan pencopotan Eddy belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Proses lanjutan masih dilakukan di ranah internal institusi.
Anang menekankan Kejagung akan memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran. Pemeriksaan internal tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Ia juga menegaskan penindakan berlaku tanpa pandang bulu. Setiap unsur internal yang terindikasi melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Penarikan jabatan disebut bertujuan memastikan fungsi pengawasan melekat berjalan optimal. Langkah serupa juga dilakukan terhadap pejabat lain yang terindikasi bermasalah.
“Yang jelas jabatan terhadap beberapa pihak yang terindikasi kita tarik, tidak hanya dari Bekasi. Ada juga beberapa kejari lain yang diduga bermasalah dan dilakukan penarikan serupa,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung melakukan mutasi dan rotasi pejabat kejaksaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembenahan organisasi.
Dalam keputusan itu, jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini diisi oleh Semeru. Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Semeru menggantikan Eddy Sumarman yang ditarik ke Kejaksaan Agung. Penarikan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal lebih lanjut.