TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa skandal suap yang menyeret empat hakim adalah perbuatan oknum.
Keempat hakim terjerat dalam kasus vonis lepas (ontslag) perkara korupsi bahan baku minyak goreng merupakan tindakan personal, bukan cerminan dari institusi peradilan secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, merespons keraguan publik terhadap integritas lembaga peradilan setelah ditetapkannya tujuh tersangka, termasuk empat di antaranya merupakan aparatur pengadilan.
“Setiap kasus atau perkara yang dilakukan oleh oknum, tentu tidak bisa dipandang sebagai perbuatan institusional,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Harli, sistem pengawasan di seluruh lembaga penegak hukum sebenarnya sudah ketat. Namun, kebocoran tetap bisa terjadi jika ada individu yang menyimpang dari nilai-nilai hukum dan etika.
“Ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak langsung bersikap skeptis terhadap lembaga hukum. Harli menyatakan bahwa Kejagung akan terus bekerja untuk menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan.
“Ini tugas kita bersama untuk melakukan mitigasi terhadap tindakan-tindakan oknum agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ucapnya.
Penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih memiliki kedaulatan. Apalagi, kasus ini menyangkut komoditas penting yang berdampak besar terhadap masyarakat, yaitu bahan baku minyak goreng.
“Minyak goreng adalah kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Jaksa hadir karena ada kepentingan publik yang harus dilindungi,” lanjut Harli.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari tiga hakim, satu panitera muda, dua pengacara, dan satu ketua pengadilan. Total, hingga kini sudah ada 14 saksi yang diperiksa penyidik untuk memperkuat berkas perkara.
“Kami sedang fokus menggali peran dari ketujuh tersangka, termasuk mendalami keterangan yang diberikan. Ini bagian dari proses pemberkasan,” tegas Harli.
Kejagung pun memastikan akan melanjutkan proses hukum tanpa pandang bulu sebagai wujud nyata penegakan hukum yang adil dan transparan.