x

Kejagung Tegaskan Pencocokan Data di Kemenhut Bukan Penggeledahan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 12:47 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2025).

Kehadiran tim penyidik tersebut disebut bukan untuk melakukan penggeledahan. Kejagung menegaskan kedatangan penyidik bertujuan mencocokkan data penting terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sejumlah daerah.

Langkah ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan seluruh proses berlangsung kondusif. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1/2025). Ia menegaskan tidak ada tindakan paksa dalam kegiatan tersebut.

Anang menjelaskan pencocokan data itu terkait penyidikan perkara pembukaan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut tengah ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Dalam penyidikan itu, Kejagung menduga adanya pelanggaran dalam pemberian izin tambang di kawasan hutan lindung. Dugaan tersebut mengarah pada keputusan otoritas daerah pada masa lalu.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” jelas Anang.

Menurut Anang, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan sebagai langkah proaktif. Tujuannya untuk mempercepat pengumpulan bukti yang bersifat otentik.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Kerja sama tersebut dinilai membantu kelancaran penyidikan.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” tambah Anang.

Proses pencocokan dilakukan secara administratif dan terbuka.

Anang juga menekankan bahwa sinergi antarinstansi tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance.

Pernyataan Kejagung itu sejalan dengan penjelasan Kementerian Kehutanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan kegiatan tersebut berjalan tertib dan kooperatif.

Ristianto kembali menegaskan tidak ada penggeledahan paksa di lingkungan kantornya. Kemenhut juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kejagung dalam penguatan integritas pengelolaan hutan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tegas Ristianto.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x