x

Kejagung Tegaskan Dakwaan terhadap Nadiem Sesuai Prosedur dan Alat Bukti Sah

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jan 2026 14:09 4 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa penuntut umum telah memenuhi seluruh ketentuan formil dalam penyusunan surat dakwaan. Hal tersebut disampaikan dalam konteks persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Anang menjelaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, eksepsi harus mengacu pada ketentuan tersebut.

“JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Anang. Ia menegaskan dakwaan tidak disusun di luar koridor hukum acara.

Anang menambahkan, surat dakwaan telah memenuhi seluruh syarat wajib. Unsur yang dipenuhi meliputi tanggal, identitas lengkap terdakwa, pasal yang disangkakan, serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara.

“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian,” katanya. Jaksa menilai dakwaan telah jelas dan terperinci.

Menanggapi keraguan terdakwa soal alat bukti, Anang menyatakan hal tersebut telah diuji dalam proses praperadilan. Ia menegaskan aspek pembuktian bukan hal baru dalam perkara ini.

“Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan, hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ucap Anang. Proses itu disebut telah memberikan kepastian hukum.

Anang menyebut putusan praperadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem sah secara hukum. Putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam melanjutkan perkara ke persidangan.

Menurut Anang, putusan praperadilan juga membuktikan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, dalam perkara ini jaksa menyebut tersedia lebih dari jumlah minimal alat bukti.

“Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,” tegas Anang. Ia menilai keberatan terdakwa tidak berdasar secara hukum.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Nadiem Makarim menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas. Ia menilai dakwaan dibangun atas narasi dan bukan fakta hukum.

Nadiem juga menegaskan tidak memiliki motif untuk memperkaya diri dalam pengadaan laptop Chromebook. Ia menyampaikan pembelaan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Seluruh karier saya baik di Gojek maupun di Kemendikbud adalah ikhtiar saya membangun negeri ini untuk lebih baik,” ucap Nadiem. Ia menyatakan kesuksesan finansial bukan tujuan hidupnya.

“Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya,” tuturnya. Nadiem menilai tuduhan memperkaya diri tidak sesuai dengan perjalanan kariernya.

Nadiem menambahkan, jika tujuannya mencari kekayaan, ia tidak akan masuk ke dunia pemerintahan. Menurutnya, dunia bisnis memberi peluang lebih besar untuk meraih keuntungan pribadi.

“Kalau memang tujuan hidup saya untuk memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis,” kata Nadiem. Ia menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasinya hanya untuk menambah kekayaan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
1 hour ago
2 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x