x

Kejagung Sudah Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 15:43 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memastikan proses pengajuan red notice untuk tersangka Jurist Tan telah sampai di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. Jurist Tan merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu di Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025). Ia menegaskan permohonan resmi sudah diteruskan melalui Interpol Indonesia.

“Penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” ujar Anang. Menurutnya, langkah ini menjadi pintu masuk agar Jurist Tan masuk dalam daftar buronan internasional.

Anang menyebut semua dokumen yang dipersyaratkan sudah dilengkapi. Salah satunya adalah surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan begitu, tim penyidik hanya menunggu persetujuan resmi dari markas besar Interpol. “Kami tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” jelasnya.

Jurist Tan diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim saat kasus itu terjadi. Ia ikut terseret dalam perkara besar pengadaan Chromebook untuk sekolah.

Sementara itu, pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi sudah dilakukan dua kali. Namun, belum ada jadwal pemanggilan ketiga terhadap pendiri Gojek tersebut.

Anang mengungkapkan, fokus penyidik saat ini masih pada pemberkasan empat tersangka yang sudah ditahan. “Sementara belum, terjadwal dan kami juga teman-teman perlu ketahui terkait ini kan pengadannya seluruh Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyidikan membutuhkan waktu karena cakupan pengadaan sangat luas. Konsentrasi diarahkan pada kelengkapan berkas perkara agar segera masuk tahap selanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah administratif terhadap Jurist Tan. Paspor tersangka itu resmi dicabut.

Pencabutan paspor berkaitan langsung dengan statusnya sebagai tersangka. Dengan demikian, ruang geraknya di luar negeri semakin terbatas.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan pencabutan dilakukan sejak awal Agustus 2025. “(Sudah) sejak tanggal 4 Agustus,” katanya kepada wartawan.

Jurist Tan kini menghadapi status ganda sebagai tersangka dan buronan. Kejaksaan Agung berharap red notice segera disetujui agar penangkapannya dapat dilakukan di negara manapun.

Post Views26 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x