TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022.
Uang triliunan rupiah itu disita oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut tuntutan ganti rugi negara.
“Penyitaan dilakukan terhadap uang senilai Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, Selasa (17/6/2025). Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi di Gedung Kejagung, Jakarta.
Wilmar Group sebelumnya menjadi satu dari tiga korporasi yang didakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO. Dua korporasi lainnya adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk melepas ketiganya. Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap ganti rugi tidak dikabulkan.
Putusan lepas itu kemudian diikuti dengan pengungkapan kasus baru. Dugaan suap dan gratifikasi kepada hakim muncul dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sembilan tersangka sudah ditetapkan dalam perkara suap tersebut. Empat di antaranya merupakan hakim, satu petinggi pengadilan, dan sejumlah pengacara.
“Penyitaan ini dilakukan sambil menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung,” lanjut Sutikno. Uang sitaan akan menjadi barang bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group. Masing-masing menyumbang nominal berbeda dari total penyitaan.
PT Multimas Nabati Asahan tercatat menyetor Rp 3,99 triliun. Sementara PT Wilmar Nabati Indonesia menyumbang Rp 7,30 triliun dalam penyitaan tersebut.
Sisanya berasal dari PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Total dari ketiga anak perusahaan ini mencapai lebih dari Rp 580 miliar.
Kejaksaan juga menargetkan penyitaan serupa dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Tuntutan semula mencantumkan nilai Rp 4,98 triliun dan Rp 935,5 miliar terhadap dua korporasi tersebut.